Daftar Blog Inspirasi

Buku sekaligus Undangan karya kami

bahwa Dia adalah Cinta

Whiji Thukul,Tan Malaka,Marsina dan Munir

Mereka Tidak Mati:Kami Berlipat Ganda,Ide Kami Bergerilya

Laskar Buku

Berkhidmat untuk menyenangkan Hati Rasulullah SAW

Menyatu dengan Semesta

Dan Ketika Kerinduan Membawa Sepasang Kekasih Untuk Bersatu.

Membaca Bikin hIdup Lebih Bermakna

4500 Judul buku berbagai genre siap dibaca dan dipinjam gratis.

Senin, 23 Februari 2015

Busur; Ekstasi Penghancuran

Drama demi drama kekerasan yang terjadi di Kota Makassar silih berganti tanpa ada penyelesaian bagaikan sinetron yang selalu berganti judul namun alur cerita dan pemeran memiliki karakteristik yang sama. Seorang teman perempuan yang pulang larut malam dari aktivitasnya dirampas kendaraan motornya. Sebelumnya, seorang teman ditodong di pinggir jalan, semua isi dompet dan handphone miliknya dilucuti. Sebelumnya lagi, seorang teman ketika melintas di sekitar Jl. Alauddin ditebas tangannya. Sebulan lalu, salah satu minimarket dan rumah tetangga saya dimasuki rampok berkedok genk motor. Cerita ini belum seberapa dibanding akumulasi peristiwa yang hampir saban hari dikisahkan orang-orang terdekat, serta apa yang menjadi tranding topic di media sosial (#makassar tidak aman) begitupula yang diberitakan Koran harian fajar “Makassar mencekam”( Minggu,22 Februari 2015) . Kekerasan ini seolah menjadi peristiwa yang massif, bukan lagi kasustik.

Ekstasi Penghancuran  
Dari kasus-kasus yang terjadi memiliki ciri-ciri yang serupa seperti, pelakunya rata-rata remaja , busur menjadi alat andalan, serta dilakukan dengan penuh kegembiraan (tanpa penyesalan). Rentetan kekerasan ini seolah menjadi jelmaan dari apa yang dikatakan Erich Fromm (1973) sebagai tindakan ekstasi penghancuran –tindakan/proses penghancuran yang diiringi oleh ketidakacuhan dan kegembiraan. Gejala serupa ditunjukkan oleh para pengonsumsi/pencandu ekstasi yang memasuki keadaan di luar kesadaran diri, menjadi sesuatu yang lain karena adanya satu kekuatan sebagai pengendali. Dalam konteks kekerasan di Makassar, fenomena seperti gerombolan remaja lengkap dengan sepeda motor masing-masing, berteriak, memperlihatkan keriangan atau kepuasan puncak setelah melakukan tindak kekerasan, semua itu adalah sebuah tampakan ekstasi penghancuran. Setali tiga uang, masyarakat pun merasakan ekstasi yang sama ketika mereka merasa puas dengan aturan main kekerasan versus kekerasan, sehingga pada akhirnya semua pihak akan masuk dalam pusaran ekstasi kekerasan. Kala kekerasan ini terus berlangsung, lambat laun akan menjadi sebuah kebiasaan, menjadi ritual, kemudian berubah menjadi budaya kekerasan. Kekerasan menjadi sesuatu yang ringan, murah, gampang dan dianggap biasa, meskipun menyebabkan kematian.

sumber: tribunnews.com
Busur 
Bentuknya menyerupai ketapel dengan bahan pelontar selang infus yang mampu melejitkan besi/anak busur dengan daya mematikan. Anak busurnya terbuat dari besi, kira-kira berukuran 15 cm yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga ujungnya runcing bercabang seperti mata kail pancing, tepat di bagian belakang besi tersebut diikatkan rumbai dari tali plastik/rafia yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan lajunya. Entah dari mana asal usulnya, yang pasti busur telah menjadi salah satu senjata tradisional khas Makassar yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan.

Busur kini tak mengenal lagi ruang dan waktu, jika dahulu keberadaan busur hanya di tempat-tempat yang sering terjadi konflik dan penggunaannya hanya di hari atau jam-jam tertentu. Tapi kini sudah melewati batas-batas teritorial, busur kita dapat jumpai di mana-mana, Manggala, Panakukang, Tamalanrea, dll. Ia juga melintasi waktu , ia hadir tak hanya di malam gelap gulita tapi juga di siang terang benderang. Busur seperti smartphone yang penggunaannya tak mengenal usia, dahulu busur digunakan orang-orang dewasa untuk berperang, sekarang lebih didominasi oleh anak-anak dan remaja. Ketika busur itu menancap ditubuh sangat susah untuk dicabut karena memiliki ujung yang bercabang dan perlu penanganan khusus medis. Busur tidak hanya meninggalkan bekas luka secara fisik tapi ia juga meninggalkan bekas ‘hati’ yang perih. Betapa tidak, si korban tak bersalah namun menjadi sasaran kekerasan dan ditambah tak mendapat kejelasan hukum karena para pelakunya lihai, cepat melesat seperti kecepatan busur yang tak dapat dilihat oleh mata aparat. Busur sudah menjadi bagian dari dunia kekerasan, kekerasan tak lezat tanpa adanya busur. Busur bagaikan pil ekstasi yang menyenangkan bagi remaja, menancapkan pada tubuh seseorang merupakan pengalaman yang luar biasa, membuatnya melayang-layang penuh kebanggaan.

Kekuatan Abstrak
Melihat kekerasan yang terus berlansung di kota yang menuju “kota dunia” ini, masyarakat mulai merasakan ada kekuatan-kekuatan yang tak tampak dan aktor-aktor tak dikenal yang memproduksi “busur”, horor, ketakutan dan kekerasan di tengah kerukunan bermasyarakat. Kekuatan yang wujudnya abstrak mengikis nilai-nilai sosial, kultural, moral dan spiritual, kemudian menggantikan nilai-nilai luhur itu menjadi nilai-nilai kekerasan, kebrutalan dan kesadisan. Jika dianalisis secara mendalam kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada rezim orde baru seperti ninja, teror, konflik, penjarahan sengaja diciptakan untuk mengacaukan wilayah, sehingga dengan alasan pengamanan pada saat itu, ABRI menjadi sangat dibutuhkan sebagai pelindung masyarakat. Mungkin saja teror, kejahatan, kekerasan, busur yang terjadi akhir-akhir ini sengaja dibiarkan atau diciptakan berdasarkan skenario tertentu namun memiliki motif dan kepentingan yang berbeda seperti ekonomi, politik, kekuasaan dan lain sebagainya. Yasraf A.Piliang, seorang pakar semiotika, mengatakan kekerasan dan horor yang beroperasi di atas tubuh bangsa ini tidak dapat dilepaskan dari peran para perancang kekerasan yang bisa berupa individu, kelompok, atau negara. Kekerasan kini menjadi bagian yang menyatu dengan proses pencarian dan pelanggengan kekuasaan.

Diperlukan penanganan yang serius, cepat dan komprehensif semua stakeholder khususnya pemerintah dan aparat keamanan untuk menangani kekerasan ini, sehingga masyarakat merasakan “kehadiran” negara, tidak hanya dalam dimensi material (fisik) semata. Karena Pembangunan fisik sejatinya merupakan manifestasi ide yang berspirit energi-energi positif, ketika pembangunan fisik dibiarkan berjalan sendiri tanpa dilandaskan spirit tersebut, niscaya ia hanya akan bersifat dekstruktif dalam peradaban.

Minggu, 22 Februari 2015

Rumah Tuhan di Perumahan

Pembangunan perumahan di Makassar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan, walaupun data resmi dari instansi terkait tidak ada tetapi secara kasat mata kita bisa lihat di beberapa daerah. Lahan yang dulunya kosong kini diserbu oleh tanaman beton yang berjejer rapi. Juga semakin massifnya marketing developer menawarkan perumahannya dalam bentuk brosur dan pameran.

Memiliki rumah yang berada di lingkungan asri, nyaman, sehat dan aman adalah impian semua orang apalagi didukung dengan ketersediaan fasilitas yang memadai. Karena lingkunganlah faktor pendukung untuk membantu membina keluarga dan mendidik anak-anak. Namun dengan kondisi harga perumahan sekarang yang demikian melejit seperti roket, masyarakat dengan penghasilan sesuai/di bawah upah minimun kota (UMK), itu hanyalah mimpi yang tidak berujung. Jangankan untuk berada di lingkungan asri, nyaman dan sebagainya, membayar kontrak rumah saja sudah pusing tujuh keliling. Hal ini diperparah tidak adanya peran negara/pemerintah yang diharapkan mampu mengontrol harga rumah sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.

Bisnis di bidang property memang sangat menguntungkan, dari setiap jengkal tanah bisa dikalikan jutaan rupiah. Selisih antara nilai jual jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Keuntungan menggiurkan ini yang menjadi daya tarik para pengusaha untuk memulai dan mengembangkan sayap usahanya di bidang property. Namun, pebisnis yang rakus dalam meraup profit biasanya akan menanggalkan etika dan moralitasnya , agama hanya dianggap sebatas formalitas ritual belaka. Hadirnya perumahan-perumahan di kota Makassar tidak dibarengi dengan menyiapkan lahan dan membangun masjid di daerah setempat.

Jika dilihat dari perspektif hukum, undang-undang No 1tahun 2011 pasal 1 menjabarkan definisi perumahan yakni kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 42 UU 1/2011). Di dalam Pasal 47 ayat 3 UU 1/2011 menyatakan Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan : a) kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; b) keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan c) ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Jadi, rumah ibadah termasuk salah satu fasilitas umum yang secara hukum meniscayakan keberadaannya. Pemerintah terkesan melakukan pembiaran, mengizinkan pembangunan perumahan tanpa ada pengawasan terlebih industri property menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi kota Makassar.

Dalam tinjauan etika bisnis, Griffin dan Ebert (2003), mengatakan bahwa suatu kegiatan usaha, terutama korporasi, ada empat sikap yang dapat diambil suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosialnya terhadap masyarakat, yakni, sikap obstruktif, sikap defensif, sikap akomodatif, dan sikap proaktif. Sikap obstruktif merupakan tipikal sikap yang melibatkan tindakan seminimal mungkin atau mungkin melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan, sementara sikap difensif korporasi terlihat dari upaya minimumnya dalam memenuhi persyaratan hukum atas komitmennya terhadap lingkungan sosialnya. Sikap akomodatif korporasi ditandai dengan menerapkan tanggungjawab sosial melebihi persyaratan hukum minimum hanya apabila diminta. Sangat berbeda dengan sikap proaktif yang justru mencari peluang untuk memberikan sumbangan demi kesejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.

Kebanyakan korporasi properti yang ada di Makassar berada dalam lingkaran sikap obstruktif yang tak mengindahkan aturan hukum. Para pembaca bisa melihat sendiri perumahan-perumahan yang baru dibangun bahkan perumahan yang sudah lama didirikan, sangat jarang dilengkapi fasilitas umum, khususnya fasilitas rumah ibadah. Pengusaha properti diharapkan juga mempertimbangkan dimensi spiritual dalam setiap pembangunan perumahan, bukan dimensi material (keuntungan) semata yang berpandangan bahwa ketersediaan lahan tempat ibadah akan mengurangi keuntungan yang akan diperolehnya. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim). Sabda nabi ini semakin menegaskan kedudukan dan keutamaan masjid dimata Tuhan. Seorang ulama berkata, “Masjid adalah rumah Tuhan, tempat beribadah dan merupakan sebuah tempat yang paling utama dan mulia di muka bumi ini. Masjid adalah pusat tersambungnya hati dan jiwa dalam menuju Tuhan haqiqi yang dicinta, serta merupakan tempat untuk mendengarkan seruan Allah Yang Maha Pengasih guna menuju kebaikan dan kesempurnaan. Masjid adalah tempat pembersih jiwa dan penyejuk hati serta pusat manifestasi seluruh cahaya ilahi dalam hati orang-orang yang beriman. Masjid adalah jembatan menuju surga yang dijanjikan, jalan menuju berbagai keutamaan, jejak menuju hidayah yang diharapkan, serta tali penghimpun bagi mereka yang dicerai-beraikan….” 

(tulisan ini dimuat dalam Koran Harian Tribun timur 13 Februari 2015)